Notification

×

Tag Terpopuler

Tangkap Pelaku Penganiayaan, IKABA Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Palembang

Tuesday, November 23, 2021 | Tuesday, November 23, 2021 WIB Last Updated 2021-11-23T13:51:38Z


Sekjen IKABA Sumsel Desmon Simanjuntak mengapresiasi kinerja penyidk Polrestabes Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Aksi emak-emak yang mendatangi Propam Polda Sumsel, untuk mempertayakan proses laporan terhadap oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, terkait dugaan salah tangkap terhadap sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang ramai diberitakan di media masa, mendapat tanggapan dari kuasa hukum pelapor dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum pelapor Tipak Simanjuntak dari Ikatan Advokat Batak (IKABA) Sumsel, mengatakan bahwa tindakan penyidik yang telah mengamankan sejumlah orang terduga pelaku penganiayaan sudah tepat.

Bahkan IKABA mengapresiasi kinerja penyidk Sateskrim Polrestabes Palembang.

Tim kuasa hukum Tipak Simanjuntak selaku pelapor yakni, Desmon Simanjuntak, Alfredo Sihotang dan Jontan Nober, mengatakan bahwa tindakan penyidik Polrestabes Palembang sudah sangat tepat dan cepat.

“Klien kami Tipak Simanjuntak selaku pelapor adalah korban dari sejumlah pelaku yang sudah diamankan oleh aparat kepolisian. Kami menilai penyidik dalam menangani perkara ini sudah sangat tepat dengan mengamankan sejumlah terduga pelaku tersebut," ujar Desmon, kepada awak media, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, Desmon juga menunjukkan foto bukti-bukti bahwa kliennya Tipak Simanjuntak adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang.

"Klien kami tersebut merupakan korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang. Akibat penganiayaan itu klien kami menderika luka sabetan benda tajam disekujur tubuh. Saat kami tanyakan kepada klien kami yang menjadi korban, tidak ada permasalahan sebelumnya dengan para pelaku," ujarnya.

Dijelaskannya, terkait pemberitaan yang beredar bahwa penyidik kepolisian salah tangkap terhadap terduga pelaku penganiyaan, Demon mengatakan pelakunya sudah ada yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Jika memang pelakunya salah tangkap, tidak mungkin sebagian pelaku yang sudah diproses dan dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan,” katanya.

Dengan demikian, pihaknya meminta jangan ada intervensi dari pihak manapun terkait penanganan perkara tersebut.

“Kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap sejumlah pelaku, silahkan memempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan. Selain itu, IKABA Sumsel juga siap melakukan pendampingan jika nanti dibutuhkan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update