Notification

×

Tag Terpopuler

Aniaya dan Rampok Kalung Emas Milik Nenek Sendiri, Cucu Durhaka Ini Diseret ke Meja Hijau

Tuesday, December 28, 2021 | Tuesday, December 28, 2021 WIB Last Updated 2021-12-28T13:43:57Z


PALEMBANG, SP - Entah apa yang merasuki pikiran Ryan Hadinata alias Ryan (30) yang nekat menganiaya dan merampok kalung emas milik Nenek kandungnya sendiri. 

Akibatnya perbuatannya Cucu durhaka tersebut, terpaksa harus menjadi terdakwa dan harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Terdakwa Ryan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga SH MH mengaku terpaksa melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap Nenek nya sendiri karena terdesak untuk membayar hutang.

"Selain untuk membayar hutang, uangnya juga saya gunakan untuk ongkos menemui istri saya di Pagaralam pak," ujar Ryan kepada majelis hakim, Selasa (28/12/2021).

Dia mengungkapkan, setelah mendapatkan kalung yang dirampok dari Nenek nya, langsung ia jual kepada Sony Suhardi pemilik toko emas Sinar Naga Mas yang beralamat di kawasan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

"Saya jual kalung emas itu seharga Rp 7,5 juta, tanpa surat kepada pemilik toko emas," ungkapnya.

Keterangan Ryan itu, dibenarkan oleh terdakwa Sony Suhardi (berkas terpisah) yang turut serta dihadirkan dalam persidangan secara virtual.

Sony Suhardi sendiri dijadikan terdakwa diduga menjadi penadah barang hasil curian.

Dalam persidangan Cucu durhaka tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Indayati SH juga menghadirkan sejumlah saksi yakni dari keluarga korban termasuk diantaranya korban Nenek bernama Taslimah.

Dengan dibantu kursi roda serta keterangan yang terbata-bata, Nenek Taslimah menceritakan saat kejadian dirinya berada didalam kamar sedang istirahat tidur, namun tiba-tiba ia langsung dicekik oleh cucunya sendiri, dan menarik paksa kalung yang berada dilehernya.

Bibi terdakwa yang juga hadir sebagai saksi dipersidangan, mengatakakan bahwa saat kejadian itu, ia melihat kondisi ibunya pada telinganya mengeluarkan darah diduga akibat dicekik oleh terdakwa.

"Sempat dibawa kerumah sakit bu hakim, namun syukurnya kondisi ibu saya ini tidak mengkhawatirkan dan seusai kejadian, terdakwa menghilang, hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Sementara itu terdakwa Sony Suhardi mengaku tidak tahu kalau kalung ia beli dari Ryan merupakan hasil curian. Karena menurutnya, terdakwa Ryan mengaku bahwa kalung emas itu milik istrinya.

"Saya beli dari Ryan Rp 7,5 juta lalu saya jual lagi kepada seseorang yang tidak saya kenal seharga Rp 9,5 juta," ujar Sony.

Atas perbuatannya, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Ryan dijerat melanggar  Pasal 365 Ayat (1) Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian, serta untuk terdakwa Sony Suhardy dijerat melanggar pasal 480 ke-2 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update