Notification

×

Tag Terpopuler

Catat ! Ahmad Najib Bakal Buka-bukaan di Persidangan

Friday, December 24, 2021 | Friday, December 24, 2021 WIB Last Updated 2021-12-24T05:35:36Z


Tim kuasa hukum Ahmad Najib saat memberikan keterangan pers (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib yang merupakan salah satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya mengaku akan buka-bukaan dalam persidangan.

Hal itu diungkapkan Rahmadianto Andra SH MH selaku tim kuasa hukum Ahmad Najib, saat menggelar konferensi pers, Kamis (23/12/2021) sore.

Rahmadianto mengatakakan, pihaknya akan buka-bukaan saat sidang digelar nanti, agar masyarakat tahu kliennya bahwa kliennya tidak bersalah.

“Jelas kita akan buka-bukaan agar kasus ini terang benderang,” tegasnya.

Selain itu, dia juga membantah opini yang berkembang dimasyarakat bahwa Ahmad Najib saat menjabat sebagai Asisten Kesra di tahun 2015 yang menerima kewenangan melalui SK Gubernur selaku pejabat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang merupakan salah satu syarat untuk pencarian dana hibah.

“Penandatangan tersebut menjadi permasalahan, lantaran Kejati Sumsel, menemukan sebelumnya tidak dilengkapi proposal permohonan dana hibah, karena itu tersangka Ahmad Najib dianggap mengetahui bahwa proses pencairan dana hibah pembangunan cacat admistrasi, walaupun cacat admintrasi kliennya tetap menandatangani NPHD tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum Ahmad Najib juga memberikan klarifikasi terhadap opini yang berkembang terkait ada atau tidaknya proposal pembangunan masjid sriwijaya sesual SK Gubernur nomor 218/KPTS/BPKAD/2015, tentang penunjukan pejabat yang memverifikasi proposal dana hibah dan tentang pejabat penandatanganan NPHD.

“Secara tegas klien kami selaku asisten bidang Kesra hanya pejabat yang diberikan mandat untuk menandatangi NPHD, sedangkan yang mempunyai kewenangan memverifikasi proposal ada pejabat lain didalam SK tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan penandatangan NPHD tersebut, telah dilakukan verifikasi berjenjang yang mempunyai wewenang dan kedudukan pada saat itu, serta bentuk verifikasi yang dilakukan pejabat tersebut adanya Nota dinas nomor 895/A/V1I/2015, perihal permohonan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah tahun 2015, yang pada intinya agar NPHD dapat segera ditanda tangani.

"Terkait posisi klein kami sebagai sekretaris pembangunan Masjid Sriwijaya, itu hanya mendapat tugas dari pimpinan untuk mengisi posisi tersebut. Dengan Perda 13 Tahun 2014 tentang pembangunan Masjid Sriwijaya pengurus secara ex officio bisa dari unsur pemerintah daerah Sumatera Selatan,” pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update