Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Vonis Mukti Sulaiman 7 Tahun, Ahmad Nasuhi 8 Tahun Penjara

Wednesday, December 29, 2021 | Wednesday, December 29, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T05:56:54Z


Sidang pembacaan vonis perkara Masjid Sriwijaya Jilid II di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara, sementara terdakwa II Ahmad Nasuhi mantan pelaksana tugas Kepala Biro Kesra divonis selama 8 tahun penjara. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (29/12/2021).

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp.400 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa terdakwa I Mukti Sulaiman dan terdakwa II Ahmad Nasuhi, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili dengan ini, menyatakan terdakawa I Mukti Sulaiman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.400 juta. Mengadili terdakwa II Ahmad Nasuhi dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp.400 juta," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga dalam pertimbangannya, menilai hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. 

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa Mukti Sulaiman dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, sedangkan terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut dengan pidana selama 15 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update