Notification

×

Tag Terpopuler

Ini Alasan Hakim Tolak Justice Collaborator Yang Diajukan Mukti Sulaiman

Wednesday, December 29, 2021 | Wednesday, December 29, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T07:35:44Z

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak Justice Collaborator yang diajukan oleh Mukti Sulaiman (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang juga menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Justice Colaborator yang diajuhkan oleh terdakwa Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi. Hal itu dikarenakan terdakwa kurang jujur dalam mengungkap fakta-fakta perkara dan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti signifikan untuk membantu mengungkap keterlibatan orang lain dalam perkara Masjid Sriwijaya.

"Maka dari itu Justice Colaborator terdakwa I Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, dan diabaikan," ujar hakim anggota saat membacakan pertimbangan dalam persidangan," Rabu (29/12/2021).

Dalam persidangan, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menghukum terdakwa Mukti Sulaiman membayar denda sebesar Rp. 400 juta, dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Mukti Sulaiaman telah memperkaya korporasi ataupun orang lain.

Sementara itu, terdakwa II Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara, denda 400 juta, dengan subsidair 4 bulan.

Kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jilid II, telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update