Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Proyek Normalisasi Sungai Abab Pali, Kontraktor Akui Diminta Sejumlah Uang

Thursday, December 16, 2021 | Thursday, December 16, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T10:46:22Z


PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi proyek Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung pada Dinas PUPR Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2018 yang menjerat tiga terdakwa yakni, Sri Dwi Hastuti, Junaidi dan Rorin Nadin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/12/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menghadirkan langsung ketiga terdakwa tersebut untuk dimintai keterangannya.

Dalam keterangannya, terdakwa Sri Dwi Hastuti, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengatakan, total anggaran untuk normalisasi Sungai abab PALI adalah sebesar 11 Miliar, dimana dalam pencaiarannya dibagi menjadi 4 termin pembayaran.

Dijelaskannya, ada beberapa tahap dalam pencairan pertama saat pembayaran uang Muka 20 persen, lalu pada termin satu saat pembangunan fisik mencapai 30 persen pencairan sekitar 2 miliar, dan pada termin kedua saat pembangunan fisik mencapai 50 persen dicairkan lagi sekitar 2 miliar lebih.

"Lalu pada termin ketiga, pembangunan fisik mencapai 80 persen pencairannya sekitar 2 miliar lebih dan ditermin keempat pembangunan fisik mencapai 100 persen dicairkan lagi sebesar 2,5 miliar berikut dengan jaminan pemeliharaan, total pencairan sebesar 10,8 miliar," jelasnya terdakwa Sri Dwi Hastuti kepada majelis hakim.

Sementara terdakwa Junaidi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek mengaku, bahwa proses pekerjaan normalisasi sungai Abab Pali sudah dilakukan sesuai kontrak dan RAB.

“Saya ikut saat pekerjaan fisiknya, pengerjaannya sudah sesuai kontrak, saya menerima laporan dari konsultan pengawas lapangan," Katanya.

Terkait uang pembayaran, Junaidi mengatakan bahwa dicairkan per termin berdasarkan laporan dirinya ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Saya turun ke lapangan, saya lihat sudah sesuai dengan laporan dari kontraktor pengawas lapangan, mulai dari kedalaman, kerapian dan kekuatan tanggul, sudah dikerjakan sebagaimana kontraknya, kita ukur kedalamannya pakai alat mistar ukur." Ujarnya. 

Sedangkan terdakwa, Rorin Nadin sebagai kuasa direktur PT Rorin Nadin menjelaskan bahwa dirinya yang berhadapan langsung dengan KPA dan PPTK. 

"Ada surat delegasi dalam bentuk akta notaris dan saya ditetapkan sebagai pemenang tender. Saya melaporkan perkembangan pekerjaan kepada PPTK," Jelasnya.

Dia mengakui ada permintaan sejumlah uang oleh PPTK dan PPK, dan bendahara Dinas PUPR.

“Saya pernah dimintai sejumlah uang pada termin terakhir oleh bendahara Dinas PUPR yang baru, saya dimintai aturan tagihan akan tetapi saya lupa nominal uangnya berapa, tapi waktu itu kalau proyek 5 miliar kebawah itu feenya diminta sebesar 5 juta," ungkap terdakwa Rorin Nadin. 

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Abab.

Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.543.721.715. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update