Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Kredit Modal Kerja BRI, Dua Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

Thursday, December 16, 2021 | Thursday, December 16, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T11:52:47Z


 

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BRI cabang Prabumulih yakni, Ferry Dwianto dan Ibrahim Hamid, dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/12/2021).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH, menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ibrahim Hamid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 497 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk dilelang, namun apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Seusai mendengarkan putusan tersebut, satu terdakwa menerima, sementara satu terdakwa lainnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam Dakwaan, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp 5,8 miliar, hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) oleh pihak Bank BRI Cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut-turut.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan. Dalam penyidikan ditemukan ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update