Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Suap di Muara Enim, KPK Kembali Tetapkan 15 Anggota DPRD Tersangka

Monday, December 13, 2021 | Monday, December 13, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T13:56:54Z


KPK kembali tetapkan 15 Anggota DPRD tersangka baru dalam kasus suap di Kabupaten Muara Enim (Foto : Istimewa)


PALEMBANG, SP - Setelah sebelumnya menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sebanyak 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019, Senin (13/12/2021).

Penetapan tersangka terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim itu, buntut dari hasil pengembangan yang dilakukan KPK dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Penetapan tersangka baru ini, berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara Ahmad Yani dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK yang disiarkan secara live, Senin (13/12/2021) malam.

Adapun 15 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu berinisial AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Sedangkan tersangka lainnya yakni DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap 15 anggota DPRD tersebut selama 20 hari kedepan. 

Diketahui sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka. 

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka sebelumy yakni, Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi.

Dalam Kontruksi perkara KPK menjelaskan, para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi. 

Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR. Uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update