Notification

×

Tag Terpopuler

Usai Jalani Proses Tahap II, Alex Noerdin Langsung Ditahan di Rutan Pakjo

Wednesday, December 22, 2021 | Wednesday, December 22, 2021 WIB Last Updated 2021-12-22T08:34:30Z
PALEMBANG, SP - Setelah melakukan proses tahap II atau penyerahan barang bukti dan empat tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi pada PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PPDE) dari penyidik Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (22/12/2021).

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan tiga tersangka lainnya yakni, Muddai Madang Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009, langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Dari pantauan, sekitar pukul 14.50 WIB, keempat tersangka tersebut tiba di Rutan Pakjo, dengan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

"Semangat, harus semangat," ujar Mantan Ketua Koni Sumsel, Muddai Madang saat ditanya awak media.

Sementara itu, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin masuk ke rutan dengan diurutan terakhir.

"Allhamdulillah sehat," ujar Alex Noerdin. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update