Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Akan Dalami Fakta Baru Yang Terungkap di Persidangan Kasus Suap Proyek Muba

Friday, January 21, 2022 | Friday, January 21, 2022 WIB Last Updated 2022-01-21T01:16:21Z


PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa insfratruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap kepada Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Fakta baru yang terungkap itu yakni, adanya uang sebesar Rp.2 miliar yang mengalir ke pihak Kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba pada tahun 2020 yang bermasalah.

Hal itu diungkapkan oleh saksi Kepala Dinas PUPR Herman Mayori yang juga tersangka dalam perkara tersebut, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH, saat digali pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saksi Herman Mayori mengungkapkan, bahwa terdakwa Suhandy pada tahun 2020 lalu proyek yang dikerjakannya bermasalah sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Pada tahun 2020 ada uang Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uangnya dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman Mayori saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK.

Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman Mayori juga mengungkapkan ada juga aliran dana ke Polres Muba. 

"Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya.

Menanggapi hal itu, tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH menjelaskan, bahwa dari keterangan para saksi semua aliran dana sudah terungkap diberikan kepada Bupati, maupun Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK dan pihak lainnya.

"Sudah terurai semua dari keterangan saksi sejumlah uang fee proyek diberikan ke sejumlah pihak. Jadi menguatkan dakwaan kami selaku penuntut umum," ujar Taufik seusai sidang, Kamis (20/1/2022).

Ditanya pernyataan Herman Mayori yang menyebut ada aliran dana sebesar Rp.2 miliar untuk Polda Sumsel dan Rp.20 juta untuk Polres Muba, Taufig menjelaskan pihaknya akan mendalami fakta baru yang terungkap tersebut.

"Jadi selain ada pemberian sejumlah uang dalam perkara ini, tadi kita sama-sama mendengarkan terungkap fakta baru ada pemberian uang pada tahun 2020, Suhandy memberikan sejumlah uang atas persetujuan Bupati kepada pihak kepolisian untuk pengamanan proyek di Muba sebesar 2 miliar," ujarnya. 

Terkait hal tersebut Taufiq menjelaskan, pihaknya akan melaporkan temuan fakta baru tersebut kepada pimpinan di KPK. 

"Inikan fakta persidangan ya, tentunya akan kita catat sebagai informasi dan akan kita dalami. Saat ini masih proses persidangan, akan tetapi fakta baru yang terungkap dalam persidangan ini akan kita laporkan kepada pimpinan di KPK," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update