Notification

×

Tag Terpopuler

KPM BPNT Di Muara Betung Terima Telur Busuk, Diduga Disalurkan Pendamping Kecamatan

Saturday, January 15, 2022 | Saturday, January 15, 2022 WIB Last Updated 2022-01-15T03:42:40Z
Empat Lawang, SP - Heboh warga Desa Muara Betung Kecamatan Ulu Musi Menerima Telor bantuan BPNT PKH yang sudah busuk dan tidak dapat dikonsumsi lagi, Minggu lalu (09/01/21).

Bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan Pemerintah untuk masyarakat keluarga miskin dan prasejahtera ini jika di daerah lain diterima setiap bulan, namun entah mengapa di desa ini khusus Desember masing masing warga menerima untuk empat bulan.

Diakui salah satu anak penerima BPNT Muara Betung TN (24 Th) Ibunya dan anggota lainnya mendapatkan bantuan berupa 4 karpet telur, 4 Karung Beras (10kg/ karung), Kentang 1 kg dan salak 1 kg.

” Kalau punya Ibu saya bulan 12 ini telur 4 karpet ( busuk semua ), Beras 4 kampil ( 40 kg masing masing kampil isi 10 kg),Kentang kira-kira1 kg,Salak kira- 1 kg ” ujarnya.

PJS Kades Muara Betung, Ita mengatakan bahwa warganya yang menerima BPNT mendapati telur yang semuanya busuk. Akhirnya masyarakat protes kepada tempat penerima, namun sayangnya barang yang diganti tidak sesuai dengan jumlah yang busuk. Karena seluruhnya sebanyak 4 karpet telur busuk semua dan digantikan hanya satu karpet saja.

” Diganti, tapi tidak sesuai dengan jumlah yang busuk, semua telur sebanyak 4 karpet tersebut busuk dan tidak dapat dikonsumsi tetapi hanya diganti 1 karpet saja. Hampir semua penerima BPNT kali ini mendapatkan telur busuk ” jelas Ita.

Ditambahkan Ita pihak nya sebagai Pemerintahan desa juga tidak diberikan daftar jumlah penerima BPNT oleh pendamping yang juga menjabat sebagai Sekretaris desa Padang Tepong tersebut, padahal itu penting untuk mendata penerima BLT.

” Kita berapa kali minta data jumlah penerima BPNT tapi tidak diberikan, beliau tinggal di desa Sebelah dan menjabat Sekdes ” ujarnya.

Menurut SD (35) sebenarnya jumlah yang mereka terima tidak sesuai dengan anggaran di Rekening BPNT, yaitu 200 ribu setiap bulannya. Namun mereka tidak bisa berbuat banyak karena penyaluran BPNT dilakukan dirumah salah satu Fasilitator Pendamping PKH dari Dinas Sosial yang tinggal di desa Padang Tepong, mereka tidak diperbolehkan untuk mengambil bantuan di e-waroeng lain.

” Sebenarnya jumlah yang diterima setiap bulan tidak sesuai dengan nominal di rekening kita, tapi mau bagaimana lagi kami tidak boleh mengambil di tempat lain. Semua harus mengambil di rumah salah satu pendamping kami di desa sebelah ” jelas SD.

Dikonfirmasi via telepon pendamping BPNT Meliani, S.Sos mengatakan jika telur Busuk tersebut sudah diganti semua.

” Namanya kita kan beli sendiri diantarkan agen, tapi sudah aku tangani Alhamdulillah semua sudah diganti tidak ada masalah lagi ” ucap Meliani dengan Grogi.

Sementara itu ditanya soal peran dirinya sebagai pendamping yang di rumahnya juga ada e- warung ia berkelit, dan menjawab via WhatsApp

” Ayuk pendampeng satu kec.Yo idak e warung tu dinsos dan bank yg bentuk,ayuk cuman pendamping ”

Padahal larangan agar pendamping PKH dan BPNT tidak melakukan penggiringan pada KPM ke e- waroeng tertentu yang ditegaskan dalam Peraturan menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 39.

Pasal tersebut mengatakan, (1) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dan pendamping sosial program keluarga harapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dilarang:

a. Mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan

kepada KPM BPNT untuk:

1. Melakukan pembelanjaan di e-waroeng tertentu;

2. Membeli bahan pangan tertentu di e-waroeng;

dan/atau

3. Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentudi e-waroeng.

b. Membentuk e-waroeng;

c. Menjadi pemasok bahan pangan di e-waroeng; dan

d. Menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait denganp enyaluran BPNT.

(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dharmawan SE /Darul)
×
Berita Terbaru Update