Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Sebut Kadis PUPR Muba dan PPK Janjikan Proyek Dengan Modus Kasbon

Friday, January 28, 2022 | Friday, January 28, 2022 WIB Last Updated 2022-01-28T04:09:41Z


Titis Rachmawati kuasa hukum Suhandy (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Peran Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Eddi Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ternyata lebih intens berhubungan langsung dengan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy yang didakwa sebagai pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2021.

Titis Rachmawati SH MH selaku tim kuasa hukum Suhandy menilai dalam perkara tersebut kliennya menjadi korban seolah-olah memberikan janji kepada pihak Dinas PUPR Muba.

Titis menjelaskan, dari fakta persidangan yang terungkap maka di tahun 2021 tidak ada dana atau uang dari kliennya yang diberikan langsung ke Bupati Muba. Melainkan adanya uang Deposit ditahun 2020 yang diberikan Suhandy kepada Herman Mayori melalui Eddi Umari.

"Maka jelas jika klien kami Suhandy ini tidak ada kaitannya langsung dengan Bupati Muba (Dodi Reza). Akan tetapi berhubungan dengan Herman Mayori dan Eddi Umari. Karena mereka berdua yang menjanjikan kepada Suhandy akan memenangkan proyek di Dinas PUPR Muba dengan alasan atau modus meminjam uang (Kasbon) yang nantinya akan dibayar dengan proyek yang akan didapat oleh klien kami," ungkap Titis. Jumat (28/1/2022).

Masih dikatakan oleh Titis bahwasanya, untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR, Herman Mayori memerintahkan Suhandy untuk deposit uang terlebih dahulu.

Yang mana deposit tersebut, telah diselesaikan oleh Suhandy di bulan Mei 2020. Sedangkan terdakwa Suhandy baru dikenalkan ke Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin pada bulan Januari 2021.

"Artinya, Herman Mayori ini diduga mengatasnamakan Bupati Muba kepada Suhandy jika agar mau dapat proyek harus deposit uang terlebih dulu. Padahal bisa saja Pak Bupati saat itu tidak mengatakan seperti itu," ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan terhadap Suhandy yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.

Suhandy didakwa memberikan uang total sebesar Rp4.427.550.000 kepada Bupati Muba Dodi Reza, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update