Notification

×

Tag Terpopuler

Disuruh Pulang Oleh Hakim, Robi Batal Jadi Saksi 10 Anggota DPRD Muara Enim

Wednesday, February 23, 2022 | Wednesday, February 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T12:09:37Z
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara penerimaan hadiah atau janji pada 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun 2019 yang menjerat 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/2/2024).

Sepuluh terdakwa itu adalah, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi.

Dua saksi merupakan terpidana dalam kasus yang sama yakni, Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Ramlan Suryadi Mantan Kadis PUPR.

Sementara itu saksi lainnya, mantan terpidana Robi Okta Fahlevi, selaku pihak kontraktor pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.

Saat sidang berlangsung, tiba-tiba hakim ketua menegur saksi Robi Okta Fahlevi, dan menanyakan apakah dirinya sedang sakit.

"Saudara saksi apakah sedang sakit ? Karena saya lihat dari tadi batuk-batuk," tanya hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi Robi membenarkan jika dirinya sedang tidak sehat.

Lantas majelis hakim langsung memutuskan untuk saksi Robi agar meninggalkan ruang sidang.

"Demi menjaga kesehatan kita bersama, sebaiknya saksi Robi agar pulang dan istrahat dulu dirumah, mengingat kondisi saat ini masih rentan dengan virus. Nanti untuk kesaksiannya akan dijadwalkan ulang oleh pihak Jaksa Penuntut Umum," ujar hakim.

Hingga berita ini diturunkan, kedua saksi Ahmad Yani dan Ramlan Suryadi masih menjalani pemeriksaan di persidangan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update