Notification

×

Tag Terpopuler

Ditolak Hakim, Eksepsi Akhmad Najib Kandas

Monday, February 14, 2022 | Monday, February 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T07:31:55Z
PALEMBANG, SP - Nota keberatan (Eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib ditolak oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/2/2022).

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, dalam sidang dengan agenda putusan sela.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya, sudah masuk pokok perkara, dan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Selain itu, bahwa dakwaan JPU terhadap para terdakwa, telah sesuai dengan syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 143 KUHP sehingga eksepsi yang disampaikan perlu dikesampingkan," tegas ketua majelis hakim Yoserizal, saat membacakan putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi terdak, kemudian majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara dan menghadirkan saksi-saksi.

Putusan senada juga untuk dua terdakwa lainnya yakni Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegara.

Rahmadianto Andra SH kuasa hukum terdakwa Akhmad Najib mengaku menghormati putusan majelis hakim meskipun eksepsinya ditolak.

"Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian dipersidangan, dan tetap meyakini bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini, sebagaimana eksepsi yang kami sampaikan," ujarnya.

Untuk itu dalam upaya hukum lainnya, ia bersama tim dalam pembuktian persidangan nanti, berkemungkinan akan menghadirkan saksi meringankan.

"Karena dalam perkara ini, klien kami kala itu sebagai Asisten I Kesra Pemprov saat itu, hanya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas perintah dari gubernur Sumsel," pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update