Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Prapreradilan Selebgram Al Naura

Monday, February 14, 2022 | Monday, February 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T07:47:50Z
PALEMBANG, SP - Upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Al Naura Karima Pramesti tersangka kasus dugaan penipuan investasi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam pertimbangannya hakim tunggal Edi Saputra Pelawi SH MH, menilai bahwa penetapan tersangka sebagaimana surat perintah penyelidikan oleh pihak termohon (Polsek IB I) sudah sesuai dengan prosedur.

Hakim juga menegaskan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.

"Oleh karena itu, bukti surat serta saksi tidak relevan lagi, untuk permohonan Prapid yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," tegas hakim Edi Saputra Pelawi saat membacakan amar putusan, Senin (14/2/2022).

Sidang putusan tampak dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon dan termohon dari Bidkum Polda Sumsel.

Seusai sidang, Welly Anggara SH pengacara korban pelapor mengatakan, putusan hakim sesuai dengan harapan mereka.

"Sesuai harapan kami, tentunya kedepan kasus akan terus dilanjutkan,"katanya

Diakuinya proses kedepan tidak akan terjadi perdamaian. Lantaran kasus telah berjalan dan proses hukum akan diteruskan.

"Saya rasa tidak ada lagi damai. Kami harap sesegera mungkin berkas bisa dilimpahkan untuk disidangkan,"pungkasnya.

Terpisah Hendra Jaya SH MH Kuasa Hukum Al Naura selaku pemohon mengatakan, pihaknya menerima keputusan yang diberikan hakim. Namun kedepannya mereka akan melakukan upaya hukum lainnya yakni proses hukum keperdataan.

"Tentunya kami menerima putusan hakim. Kedepannya kita akan coba jalur penyelesaian secara perdata," jelasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update