Notification

×

Tag Terpopuler

Jelang Pemeriksaan Terdakwa, Kuasa Hukum Suhandy Ajukan Sidang Offline

Sunday, February 06, 2022 | Sunday, February 06, 2022 WIB Last Updated 2022-02-06T06:05:46Z

Titis Rachmawati kuasa hukum terdakwa Suhandy (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang pembuktian perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, yang menjerat terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy pada, Kamis (10/2/2022) pekan depan akan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Dengan sudah selesainya pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang tersebut, Suhandy melalui tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH mengajukan permohonan menghadirkan secara langsung (Offline) terdakwa kepada majelis hakim Tipikor Palembang.

Titis Rachmawati mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan agar kilennya di izinkan dihadirkan secara langsung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Kami sudah memasukan permohonan persidangan secara tatap muka, kepihak pengadilan, surat permohonan tersebut juga diteruskan kepada jaksa KPK dan dilanjutkan ke Kanwil Kemenkumham agar dapat klien kami (Suhandy) dihadirkan dipersidangan," ujar Titis saat dihubungi, Minggu (6/2/2022).

Selain itu, saat disinggung mengenai tanggapannya atas 5 saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang yang digelar hingga larut malam, pada Kamis (3/2/2022) kemarin, Titis mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut tidak ada kaitannya dengan kliennya.

"Tapi untuk Pak Sekda (Saksi Apriadi) itu menjelaskan tentang mekanisme OPD, pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya. Jadi patut dicurigai tersangka Herman Mayori ketika melakukan suatu bujukan kepada klien kami terkait ijon proyek, telah mengetahui adanya proyek tersebut," jelasnya

Dengan kata lain kata Titis, Herman Mayori lah yang menawarkan kepada Suhandy proyek-proyek di Dinas PUPR Muba.

Masih dikatakan Titis, dari keterangan saksi Dodi menerangkan bahwa tidak ada uang baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy yang diberikan langsung kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba.

"Jadi saksi Dodi itu tidak mengetahui adanya uang dari Suhandy. Karena saksi Dodi merasa tidak pernah menerima ataupun memerintahkan kepada Herman Mayori untuk mengambil jatah fee dari Suhandi untuk dirinya. Itu berdasarkan keterangan saksi Dodi dalam sidang," jelasnya.

Bahkan menurut Titis, terkait uang 1,5 Miliar yang disebutkan juga tidak ada kaitannya dengan Suhandy, karena dalam persidangan disebutkan oleh saksi Dodi bahwa uang tersebut adalah uang dari keluarga atau ibunya.

"Yang ada justru pada saat OTT uang sebesar Rp. 270.000.000 itu berada di tangan Hermann Mayori, yang ada di Dinas PUPR Muba," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update