Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Kembali Periksa Pegawai Dinas PUPR Muara Enim

Monday, February 21, 2022 | Monday, February 21, 2022 WIB Last Updated 2022-02-21T06:00:40Z
PALEMBANG, SP - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah, Mira Febrianti Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Ahmad Dani Staf Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR dan Armeli Mendri mantan Kepala BPKAD Kabupaten Muara Enim.

Ketiga saksi itu diperiksa di Mako Satbrimob Polda Sumsel untuk tersangka 15 anggota DPRD Muara Enim.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi tindak pidana korupsi untuk tersangka Agus Firmansyah dan kawan-kawan.

"Hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, untuk tersangka AFS, Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Adapun kelima belas tersangka anggota DPRD Muara Enim itu yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri.

Kemudian Willian Husin, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika. 

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 sebagai tersangka yakni, Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam konstruksi perkara tersebut, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, bahwa setelah Robi Okta Fahlevi dijanjikan mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan langsung oleh Robi Okta Fahlevi ke Elfin MZ Muchtar. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update