Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidikan Selesai, KPK Segara Sidangkan Bupati Muba nonaktif Dodi Reza

Friday, February 11, 2022 | Friday, February 11, 2022 WIB Last Updated 2022-02-11T08:59:52Z
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin tersangka kaasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Dodi Reza akan menjalani sidang bersama dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA/PPK Eddi Umari.

Tim Jaksa KPK Ikhsan mengatakan, setelah tim penyidik memastikan proses penyidikan sudah selesai dan berkas perkara terhadap ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II ke penuntut umum.

"Proses penyidikan untuk tersangka DRA, HM dan EU sudah P21. Tahap dua direncanakan hari ini, Jumat (11/2/2022), setalah semuanya berjalan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, jelas Ikhsan.

Dengan demikian lanjut Ikhsan, tim jaksa penuntut umum KPK segera merampungkan surat dakwaan untuk ketiga tersangka tersebut.

"Lihat situasinya. Namun yang jelas, setelah tahap dua kami siapkan surat dakwaannya sesegera mungkin, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," pungkasnya.

Diketahui ketiga tersangka tersebut diduga menerima suap dari terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara pemenang empat proyek di PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (10/2/22) kemarin, Suhandy mengakui secara langsung telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Terdakwa Suhandy mengubgkapkan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur yang total nilainya sebesar Rp20 miliar lebih itu, dia harus memberikan komitmen fee (suap) yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Adapun pembagian komitmen fee tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari. 

Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar, dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

Komitmen fee tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai perimintaan dari pihak Dinas PUPR Muba sebelum pelelangan proyek dimulai.

Dimulai pada Maret 2020, kata dia, ia memberikan fee untuk Dodi Reza senilai Rp2 miliar dan kemudian senilai Rp600 juta.

Diketahui empat proyek yang menjerat para tersangka tersebut, adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update