Notification

×

Tag Terpopuler

Transaksi Sabu Dirumah Kosong, Rendi Diganjar Tujuh Tahun Bui

Wednesday, February 02, 2022 | Wednesday, February 02, 2022 WIB Last Updated 2022-02-02T10:18:11Z


PALEMBANG, SP -
Terbukti bersalah kedapatan transaksi tiga paket sabu terdakwa Rendi Andesta alias Pendi warga Jakabaring Kota Palembang, dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (2/2/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang Yuliana SH menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan diketahui, perkara ini berawal pada Senin (20/9/21) sekitar pukul 12.00 WIB anggota Polrestabes Palembang menindak lanjuti laporan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di Jalan Gub H Bastari, RT 11, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring.

Satu jam kemudian anggota mengawasi terdakwa Rendi sedang duduk di sebuah rumah kosong, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti bungkus rokok merek Surya berisi 3 paket sabu seberat 3,632 gram senilai Rp 3,6 juta. Sebuah timbangan digital, satu ball plastik bening, skop warna biru, ponsel Nokia hitam, dan uang Rp 120 ribu. Barang tersebut didapat dari Amir (DPO) apabila terjual dijanjikan keuntungan Rp 400 ribu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update