Notification

×

Tag Terpopuler

Anggap Tak Ada Kaitannya, Empat Terdakwa Kompak Ogah Komentari Keterangan Saksi

Monday, March 14, 2022 | Monday, March 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T10:24:10Z

Jaksa hadirkan tiga saksi dalam sidang Masjid Sriwijaya Jilid III (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

Ketiga saksi yang dihadirkan langsung itu adalah, Lumasia (Mantan Wakil Sekertari Yayasan Masjid Raya Sriwijaya), Bambang E Marsono (Mantan Dirut PT Brantas Abipraya), dan Jani Tantomo (Mantan Pegawai PT Brantas Abipraya).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, ketiga saksi tersebut dicecar pertanyaan terkait Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan pengeluaran dana hingga proses lelang serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Namun setelah selesai majelis hakim mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut, empat terdakwa saat dimintai tanggapan atau komentar terkait keterangan saksi.

Empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara kompak tidak mau mengomentari keterang dari para saksi.

Menurut mereka dari semua keterangan saksi yang dihadirkan tidak ada hubungan atau kaitannya dengan perkara yang saat ini mereka hadapi.

"Saudara terdakwa, apakah keberatan dengan keterangan dari para saksi," tanya hakim ketua.

Kemudian terdakwa Agustinus Antoni langsung menjawab pertanyaan hakim bahwa tidak dirinya tidak mau mengomentari keterangan saksi, hal senada juga kemudian diikuti oleh tiga terdakwa lainnya.

"Maaf yang mulia saya tidak mau mengomentari keterangan saksi yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini saya hadapi," tegas Agustinus Antoni menjawab pertanyaan hakim.

Begitu juga dengan Akhmad Najib, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara negara, mereka sama tidak mau mengomentari keterangan saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update