Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Tanah, Dua Terdakwa Sarimuda dan Margono Divonis Berbeda

Friday, March 25, 2022 | Friday, March 25, 2022 WIB Last Updated 2022-03-25T13:51:16Z

Sidang putusan dua terdakwa Sarimuda dan Margono di PN Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Dua terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belide, Kabupaten Muara Enim yakni, Sarimuda dan Margono telah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (25/3/2022).


Adapun untuk terdakwa Margono, majelis hakim menjatuh putusan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa Sarimuda divonis 1 tahun 6 bulan penjara.


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, menilai kedua terdakwa sama-sama terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.


Hal-hal yang memberatkan terdakwa, majelis hakim menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya, merugikan orang lain dan telah menikmati hasilnya.


Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Margono dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Dan mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarimuda selama 1 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penuntut umum dan para terdakwa untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau banding.


Seusai sidang, Edi Siswanto SH kuasa hukum terdakwa Margono Mangkunegoro mengaku kecewa dengan vonis yang menurutnya terlalu berat untuk kliennya.


"Atas putusan tersebut kami sangat kecewa, namun kita akan berkoordinasi dahulu dengan klien, apakah akan mengambil upaya hukum lainnya, karena tadi kita masih menyatakan pikir-pikir," ujar Edi.


Terpisah kuasa hukum pelapor M Yani Bahtera SH MH, yang turut hadir dipersidangan mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan tersebut, karena menurutnya itu adalah kewenangan majelis hakim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update