Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Duit Bansos, KPA dan PPK Dinas Sosial Muba Disidang

Friday, March 18, 2022 | Friday, March 18, 2022 WIB Last Updated 2022-03-18T06:51:01Z


PALEMBANG, SP -
Terjerat kasus dugaan korupsi belanja sewa sarana mobilitas tahun anggaran 2019, dua terdakwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Putra Sumitro dan Marjas disidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (18/3/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, kedua terdakwa tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba melaui virtual untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Dalam perkara belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada Dinas Sosial dengan nilai kontrak sebesar Rp.2,8 miliar itu, Putra Sumitro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Marjas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Seusai membacakan dakwaan, Kasi Pidsus Kejari Muba Arie Apriansyah mengatakan, bahwa dana untuk pendistribusian Bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan.

Akan tetapi kata Arie, dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yakni sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

"Dari selisih tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa ywrsebut," ujar Arie.

Atas perbuatannya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update