Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Perdana, Bupati Muba Dodi Reza Didakwa Pasal Berlapis

Wednesday, March 16, 2022 | Wednesday, March 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-16T05:28:38Z

Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana dalam perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/3/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketahui Yoserizal SH MH, selain membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dodi Reza tim Jaksa KPK juga membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa Eddi Umari dan Herman Mayori secara bergantian.

Dalama dakwaannya, JPU KPK menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni, melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Yang mana diduga ketiga terdakwa telah menerima sejumlah uang fee proyek dari pihak kontraktor Suhandy (terdakwa dalam kasus yang sama)," tegas tim JPU KPK Taufiq Ibnuugroho saat membacakan dakwaan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, ketiga tergakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho sesuasi sidang mengatakakan, dalam sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara, hak itu dikarenakan ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Ketiga terdakwa tidak menjukan eksepsi. Maka dari itu sidang pekan depan kami akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian perkara," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update