Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Sindikat Narkotika Jenis Sabu 16 Kg Terancam Hukuman Pidana Mati

Thursday, March 10, 2022 | Thursday, March 10, 2022 WIB Last Updated 2022-03-10T07:53:15Z

Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka sindikat narkotika lintas provinsi asal Aceh jenis sabu dengan barang bukti seberat 16 kilogram ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ketiga tersangka itu yakni, Mirza Ahqwadi, Armiadi serta Samsuar warga asal Provinsi Aceh.

Kasi Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan bahwa, berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke PN Palembang untuk segera disidangkan.

Dengan demikian lanjut Agung, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan untuk segera membacakan surat dakwaan.

"Kita sudah mendapatkan jadwal penetapannya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin depan," ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Agung menjelaskan, tiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.

"Ketiganya ditangkap dirumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta," kata Agung.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC Bus tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada.

Atas perbuatannya para tersangka, lanjut dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak itu, para tersangka yang diduga merupakan sindikat narkotika lintas provinsi ini terancam dengan pidana mati," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update