Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Tahun Lahan Belum di Eksekusi, GNPK-RI Surati Bawas Mahkamah Agung

Tuesday, March 01, 2022 | Tuesday, March 01, 2022 WIB Last Updated 2022-03-01T10:29:37Z


PALEMBANG, SP -
Hj Fatimah melalui kuasa khusus kepada Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) mengirimkan surat ke Badan Pengawas Mahkahmah Agung yang ditembuskan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/3/2022).

Surat dengan nomor : 002/044.PLB/GNPK-RI/II/2022 itu, mempertanyakan dan meminta arahan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait dengan eksekusi lahan milik Hj. Fatimah yang sampai saat ini belum di laksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang yang sudah berkekuatan hukum tetap baik secara perdata maupun pidana.

Ketua GNPK-RI Kota Palembang Syefri Yudha Putra mengatakan, dengan surat kuasa kusus dari Hj. Fatimah pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi sudah tiga tahun lamanya yakni sejak tanggal 14 september 2018.

Namun hingga sekarang eksekusi itu belum dilaksanakan, dijelaskannya, bahwa Hj. Fatimah sudah membayar uang panjar eksekusi sebesar Rp 87.368.000 pada tanggal 22 agustus 2019.

Bahkan menurut Yudha, pihaknya juga sudah melakukan Amaning pertama pada tanggal 22 agustus 2019 dan Amaning ke dua pada tanggal 12 september 2019 dan pada tanggal 5 desember 2019 juga telah di lakukan pengukuran pencocokan ( konstatering ) oleh juru ukur BPN kota Palembang yang di hadiri Pihak Pengadilan Negeri Palembang, pihak Polrestabes Palembang, Lurah dan RT setempat pada tanggal 14 Febuari 2020.

"Untuk itu kami Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Kota Palembang, meminta Kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum kepada Hj. Fatimah agar Eksekusi lahan yang sudah dimenangkan segera di laksanakan oleh PN Palembang," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update