Notification

×

Tag Terpopuler

Abdullah Syahab Divonis Bebas, Aksi Puluhan Warga Mekarsari Gandus "Kandas"

Tuesday, April 05, 2022 | Tuesday, April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-05T12:12:59Z

 


PALEMBANG, SP - Aksi puluhan warga Mekarsari, Kecamatan Gandus yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang demi meminta agar terdakwa Abdullah Syahab yang diduga telah melakukan pengrusakan lahan agar dihukum setimpal, sepertinya tidak mempengaruhi putusan majelis hakim.


Hal tersebut, dikarenakan terdakwa Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Edy Syahputra Pelawi SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (5/4/2022).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Abudllah Syahab tidak terbukti bersalah melakukan perusakan dan perbuatan melawan hukum.


"Mengadili dengan ini, terdakwa tidak terbukti bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan agar terdakwa Abdullah Syahab dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan naman baiknya," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.


Mendengar vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.


Diketahui sehari sebelum putusan, atas puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Gandus menggelar aksi di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/4/2022).


Kedatangan warga tersebut, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa Abdullah Syahab.


Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Abdullah Syahab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.


Dalam dakwaannya, penuntut umum menyatakan, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update