Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Proyek Lapangan Bola, Dua Terdakwa Kakak Beradik Jerumuskan Lima Kades Masuk Penjara

Friday, April 08, 2022 | Friday, April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T17:26:15Z


Lima Kades di OKU Selatan memberikan kesaksian untuk dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola di lima Desa, Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2015 yang menjerat tujuh terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/4/2022).


Ketujuh terdakwa itu lima diantaranya mantan Kepala Desa yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles, Martabaya dan Asroni.


Sedangkan dua terdakwa lainya satu diantaranya Camat Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani selaku pihak ketiga yang merupakan tenaga Ahli di Kementerian Desa (Kemendes).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, ketujuh terdakwa tersebut saling memberikan kesaksian dalam persidangan.


Dalam keterangannya, kelima Kades tersebut mengatakan dari pagu anggaran Rp. 190 juta untuk membangun fasilitas lapangan olahraga dimasing-masing lima Desa mereka hanya diberi uang sebesar Rp.5 juta dari terdakwa Zainal Muhtadin Camat Tiga Dihaji, dan tanggung jawab diserahkan ke masing-masing Kepala Desa.


"Kami hanya dilibatkan pada saat pencarian dana saja yang masing-masing Desa mendapatkan dana proyek fasilitas lapangan bola sebesar Rp.190 juta. Akan tetapi, kami hanya diberi uang 5 juta oleh Camat Zainal Muhtadin, namun tanggung jawab diserahkan kepada kami Kepala Desa," ungkap lima Kades dihadapan majelis hakim yang saat ini telah menjadi terdakwa.


Sementara itu terdakwa Zainal Muhtadin saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim mengakui bahwa anggaran biaya proyek fasilitas pembangunan lapangan olahraga untuk masing-masing Desa Sebesar Rp. 190 juta.


"Pada saat itu, cair dana untuk masing-masing desa sebesar Rp.190 juta. Dari nilai proyek lapangan bola tersebut kepada desa masing - masing mendapatkan Rp.5 juta, kemudian sisa uangnya saya serahkan kepada Akmal Jailani (Saudara Kandung Zainal Muhtadin) dan Zainal Abidin," ujarnya.


Kemudian Zainal Muhtadin mengaku dari anggaran 190 juta untuk masing-masing desa, dirinya mengaku hanya menerima 130 juta.


Kemudian hakim langsung mencecar terdakwa Akmal Jailani terkait uang yang diberikan oleh terdakwa Zainal Muhtadin.


"Benar yang mulia, saya menerima satu kantong plastik yang berisi uang Rp.130 juta," ujar Akmal. 


Mendengar jawaban dari terdakwa, lantas hakim mempertegas kemana sisa dana anggaran proyek tersebut. 


"Terus sisa uang proyek lapangan bola itu kemana?," tanya hakim. 


"Sisa uangnya saya disuruh Zainal Abidin agar mencari tukang untuk mengerjakan proyek lapangan bola tersebut," ujar Akmal. 


Lantas hakim kembali menegaskan kepada terdakwa Akmal Jailani terkait pengajuan Justice Collaborator tetapi memberikan keterangan berbelit-belit.


"Terdakwa Akmal Jailani, saudara inikan mengajukan JC, tapi berbelit-belit memberikan keterangan. Saudara tahu memberikan keterangan palsu bisa diancam pidana 7 tahun penjara," tegas hakim kepada terdakwa.


Kemudian hakim juga mengingatkan terdakwa terkait nasib lima Kepala Desa yang terpaksa diberhentikan karena masuk penjara dalam perkara tersebut.


"Lima kepala Desa telah diberhentikan dan masuk penjara pula. Bagaimana dengan nasib anak istrinya? Terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani inikan kakak beradik saudara kandung, kenapa ngajak lima Kades masuk penjara, bagaimana psikologisnya sekarang? Tegas hakim.


Diketahui dalam perkara tersebut, dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat (HPS).


Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.609 juta.


Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update