Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Pelapor Desak Pemkab OKI Nonaktifkan Jabatan Kades Simpang Tiga Makmur

Monday, May 09, 2022 | Monday, May 09, 2022 WIB Last Updated 2022-05-09T15:14:02Z


 PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum Erika selaku pelapor kembali mempertanyakan terkait penangguhan penahanan tersangka Syamsul Bahri oknum Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan dokumen pencairan APBDes.


Selain itu, kuasa hukum pelapor juga mempertanyakan status jabatan oknum Kades tersebut yang hingga saat ini masih aktif dan belum dinonaktifkan meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.


"Sebagaimana peraturan perundang-undangan, jika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara, maka jabatan yang bersangkutan selaku Kepala Desa seharusnya dinonaktifkan atau diberhentikan sementara sebelum adanya putusan hukum inkrah dari pengadilan," ujar Redho Junaidi kuasa hukum pelapor, Senin (9/5/2022).


Redho menjelaskan, penonaktifan sementara jabatan Kades Simpang Tiga Makmur kepada tersangka Syamsul Bahri, agar tidak menciderai pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari tindak pidana yang melawan hukum.


Dengan demikian, pihaknya mendesak kepada Pemerintah Kabupaten OKI untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan atau menonaktifkan jabatan Kades Simpang Tiga Makmur karena status yang bersangkutan saat ini sebagai tersangka.


"Kami mendesak kepada Pemkab OKI untuk mengambil segera mengambil langkah tegas, agar yang bersangkutan dapat segera diberhentikan sementara sebagai Kades Simpang Tiga Makmur," tegasnya.


Redho mengatakan, kliennya Erika selaku pelapor merasa telah dirugikan atas perkara dugaan tindak pidana mempergunakan surat palsu yaitu tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Syamsul Bahri selaku kepala desa.


"Klien kami tersebut pada saat itu selaku ketua BPD dan tanda tangan klien kami dipalsukan oleh Kades tersebut untuk pencairan dana APBDes Simpang Tiga Makmur OKI tahun 2015-2019," ujarnya.


Akan tetapi lanjut Redho, saat pengembangan perkara di tingkat penyidikan tersangka Samsul Bahri berkilah bahwa pemalsuan dokumen tersebut dilakukan oleh bendahara desanya sendiri.


"Yang membuat aneh, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Samsul Bahri tidak dilakukan penahanan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumsel dan hanya berstatus wajib lapor saja," jealsnya.


Bahkan terhadap status wajib lapor itu, ia bersama tim kuasa hukum telah melakukan upaya dengan menyurati pihak Kejari OKI memohon agar segera dilakukan penahanan tersangka Samsul Bahri.


Menurutnya, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka selain berujung akan merugikan keuangan negara, kliennya juga merasakan dirugikan nama baik, harkat dan martabat. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update