Notification

×

Tag Terpopuler

Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Resmi Nyatakan Banding

Wednesday, June 22, 2022 | Wednesday, June 22, 2022 WIB Last Updated 2022-06-22T06:55:55Z


Alex Noerdin didampingi kuasa hukumnya saat di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya resmi menyatakan banding atas putusan pidana selama 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


Banding tersebut tertuang dalam akta pernyataan banding yang ditandatangani Reinhad Clinton SH MH, dengan nomor 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg.


Nurmalah SH MH salah satu tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, pihaknya telah resmi menyerahkan pernyataan banding berdasarkan surat kuasa tertanggal 21 Juni 2022.


"Iya hari ini kami telah resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun penjara terhadap klien kami Alex Noerdin," ujar Nurmalah saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).


Namun demikian kata Nurmalah, untuk mengajukan memori banding pihaknya masih menunggu salinan putusan yang lengkap dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.


"Dengan resmi menyatakan banding ini, apabila memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang, kami berharap majelis hakim tingkat banding dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menerima memori banding yang kami ajukan. Mengingat, dalam putusan tingkat pertama klien kami Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran dana dari perkara dugaan korupsi penjualan gas bumi pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya, namun divonis selama 12 tahun," ujar Nurmalah.


Terpisah juru bicara keluarga Alex Noerdin, KMS Khairul Mukhlis mengatakan, sebagaimana yang telah kami sampaikan bahwa vonis minggu lalu merupakan langkah awal kami dalam mencari keadilan. 


"Hari ini satu minggu setelah vonis, tim pengacara telah mengajukan memori banding. Banding tersebut, sesuai fakta persidangan bahwa pak Alex Noerdin tidak terbukti menerima satu rupiah pun uang baik terkait PDPDE ataupun hibah masjid Sriwijaya," ujar Mukhlis.


Dijelaskannya, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi berkali-kali kalau terkait kebijakan dan tidak ada niat untuk korupsi uang negara, maka tidak dapat dipidana.


"Maka dengan dua faktor ini dan ditambah fakta persidangan membuat kami yakin kalau nantinya dalam putusan banding Alex Noerdin, dapat dibebaskan dari segala jeratan hukum, kami mohon doa dan dukungan semua," pungkasnya.


Seperti diketahui, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, menilai tidak menemukan bukti kuat bahwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, menerima aliran dana terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).


Majelis hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum agar membuka seluruh rekening Bank yang disita atas nama Sri Eliza dan Alex Noerdin dan mengembalikan semua harta terdakwa.


Akan tetapi dalam putusannya majelis hakim menilai, bahwa kebijakan yang diambil Alex Noerdin selaku Gubernur dalam perkara pembelian gas bumi pada PDPDE telah memperkaya orang lain, diantaranya Direktur PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin, A Yaniarsyah Hasan dan Direktur PDPDE Gas Mudai Madang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar dan 30 juta dollar Amerika Serikat. 


Sementara dalam perkara Masjid Sriwijaya, majelis hakim menilai kebijakan yang diambil Alex Noerdin yang menyetujui pemberian dana hibah sebesar Rp50 miliar tahun 2015 dan Rp 80 miliar tahun 2017 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 64 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update