Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa KPK Tuntut Bupati Muba Dodi Reza 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Thursday, June 16, 2022 | Thursday, June 16, 2022 WIB Last Updated 2022-06-16T06:18:59Z


Bupati Muba nonaktif Dodi Reza dituntut pidana 10 Tahun 7 Bulan Penjara (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).


Dalam tuntutannya Jaksa KPK menilai bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.


Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa Jaksa KPK menilai bahwa terdakwa selaku Bupati telah menciderai hati masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.


"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita," tegas JPU KPK saat membacakan tuntutan.


Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.


Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang pekan depan.


Sementara untuk terdakwa Eddy Umari Jaksa KPK menuntut dengan pidana selama 5 tahun denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 727 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun. 


Sedangkan terdakwa Herman Mayori, dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 789 juta. 


Kedua terdakwa tersebut, setelah mendengarkan pembacaan tuntutan juga akan mengajukan pledoi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update