Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkab Muba Sosialisasikan Perda dan Perbub di Kecamatan Lais

Wednesday, June 22, 2022 | Wednesday, June 22, 2022 WIB Last Updated 2022-06-22T10:34:24Z


MUBA, SP - Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan upaya untuk menyebarluaskan informasi Peraturan daerah (perda) dan Peraturan Bupati yang berlaku di Muba melalui kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perbub​ tahun 2022.


Kegiatan yang dipusatkan di aula kantor Camat Lais kali ini mengundang seluruh Kepala Desa, Perangkat dan BPD dalam kecamatan Lais.


Sebagai nara sumber kali ini adalah Kasi Pidsus M Ariansya Putra SH MH, Kasat Pol PP Erdiansyahri SSos MM, Perwakilan Kabag Hukum Ria Handayani dan Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi didampingi Kapolsek Lais dan Danramil.


Dalam​ kesempatan itu, Kajari Sekayu melalui Kasi Pidsus M Ariansya Putra SH MH menyampaikan selaku kepala desa wajib mensosialisasilan perda yang ditetapkan oleh daerah.


Menurutnya, tujuan sosialiasi hari ini adalah mensosialisasikan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Musi Banyuasin.


"Jika kita mewujudkan suatu penegakan hukum, kita harus lebih paham dan tahu dulu tujuannya," jelas Ariansya.


Mewakil Kabag Hukum Setda Muba, Ria Hand­­ayani menjelaskan ad­anya bantuan hukum gratis untuk masyar­ak­at mis­kin di Mub­a. 


"Jadi bapak ibu, kal­­­­au seandainya ada ma­syarakat kurang ma­mpu terbentur mas­a­lah hukum, maka ki­ta siap melakukan pe­nd­am­pi­ngan," jela­sny­a.


Dalam realita kehidu­­pan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak berjalan efektif dan efisie­n.

Hal ini disampaikan oleh beberapa kepala desa, diantaranya, Kepala Desa Teluk Ki­­­­jing III​ Ah­mad SE. Dirinya menghara­­pkan agar pasar di desa masing - masing tet­ap berjalan. Ma­s­­alah kerumuman ag­ar dinas yang terkait dapat menjaga kete­rt­i­ban secara bers­ama sama.


Kepala Desa Epil Arm­­edi meminta petunjuk terkait per­­da pe­s­ta malam yang didu­ga "mandul" ag­ar ti­dak adanya kece­m­bu­ru­an sosial


"Agar ada efek jera dan tidak ada yang mengatakan bahwa perda pesta malam tidak "mandul", dalam pene­­­­rapanya harus ben­ar - benar tegas," ha­r­a­pnya.


Sementara, Kasat Pol­­­-PP Muba Erdiansya­h­ri SSos MM menjela­sk­a­n, kegiatan ini se­ba­gai salah satu up­aya bagaimana mening­kat­kan kesada­ran ma­syar­akat akan hukum dan mengetah­ui betul apa saja ya­ng menj­adi hak, kew­ajiban, dan larangan serta sanksi yang tercantum pada perda.


"Kita merubah mindset masyarakat terhadap Satpol PP sendiri, yang tadinya Satpol PP itu dibayangkan adalah orang-orang yang tindakannya atau­pun langkah yang dia­mbil terlebih dominan ke arogansi, saat ini kita coba menjad­ikan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya melalui pendekatan persuasif," jelasny­a.


Selain sosialisasi dalam bentuk pemberian materi terhadap ke­pala desa dan perang­kat, pihaknya juga berencana akan membuat himbauan berbentuk spanduk ke desa-des­a.


Menanggapi pertanyaan beberapa kepala de­sa, Erdian menjelask­an bahwa dalam menja­lankan tugas, pihakn­ya berupaya mengedep­ankan tindakan secara prepentif.


"Kalau dikatakan man­dul, saya kira tidak, karena sudah ada beberapa contoh yang kita lakukan sampai ke tahap APH. Namun kedepan bukan itu ya­ng menjadi kebanggaan bagi kita, karena pada intinya kita ha­rapkan semua masyara­kat atau seluruh mas­yarakat Kabupaten Mu­si Banyuasin mencoba untuk tidak melakuk­an hal-hal yang dapat menjadi perbuatan yang melanggar aturan yang sudah ditetap­kan," pungkasnya. (ch@)

×
Berita Terbaru Update