Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim ke Saksi Bram : Apa Maksud Herman Mayori Sebut "Saro Nian Kito Dilantak Dalizon"?

Wednesday, July 27, 2022 | Wednesday, July 27, 2022 WIB Last Updated 2022-07-27T12:28:49Z
Sidang lanjutan AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/7/2022). 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi empat diantaranya Kepala Bidang pada Dinas PUPR Muba, Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan dan Said Kurniawan, sedangkan satu saksi lagi yang disebut dalam dakwaan yakni Hadi Chandra.


Dalam persidangan, majelis hakim mencecar para saksi tersebut secara bergantian terkait penghentian penyidikan perkara dan pemberian uang sebesar Rp 10 miliar kepada terdakwa Dalizon.


"Saksi Bram, saudarakan yang pertama kali diperiksa penyidik untuk diklarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat soal kegiatan proyek yang bermasalah di Dinas PUPR Muba, kemudian setelah menyerahkan uang 10 miliar saudara anggap sudah selesai atau dihentikan penyidikannya, coba jelaskan," tanya hakim.


Saksi Bram menjawab, bahwa setelah menyerahkan uang tersebut dan penyidikan telah dihentikan karena dia dan rekan-rekannya para Kabid tidak dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.


"Saya menyerahkan uang sebesar 10 miliar terdiri dari 5 miliar untuk penghentian perkara yang ditangani penyidik dan 5 miliar lagi untuk pengamanan proyek yang diadukan masyarakat. Setelahnya, saya para Kabid menandatangani BAP bahwa kegiatan proyek di Muba tidak ditemukan masalah dan ami menganggap penyidikannya sudah selesai atau dihentikan karena kami tidak pernah dipanggil lagi oleh penyidik untuk dimintai keterangan," jawab Bram.


Hakim kembali mempertanyakan terkait permasalahan apa yang terjadi pada kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba.


"Apa temuan BPK terhadap proyek yang dimaksud dan apakah proyek pembangunan jalan itu sudah diserah terimakan?," Tanya hakim lagi.


"Ada temuan BPK terdapat kelebihan bayar kepada kontraktor 6 persen sekitar Rp300 juta dan temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah serta proyek itu juga sudah diserah terimakan dalam kondisi bagus yang mulia," ujarnya.


Kemudian hakim mempertegas apa maksud dari keterangan saksi Bram yang menyebut dalam bahasa Palembang bahwa Herman Mayori mengatakan "Saro Nian Kito Dilantak Dalizon".


"Saudara saksi tadi dalam keterangannya bahwa Herman Mayori menyebutkan Saro Nian Kito Dilantak Dalizon! Itukan bahasa Palembang ya coba jelaskan apa maksudnya?," Tanya hakim lagi.


"Masuknya itu, kita diperiksa Dalizon sudah dibuat susah yang mulia," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update