Notification

×

Tag Terpopuler

Calon Advokat Muda di Palembang Diduga Dikriminalisasi Oknum Penyidik

Tuesday, August 30, 2022 | Tuesday, August 30, 2022 WIB Last Updated 2022-08-30T13:51:35Z

Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Foto : Istimewa)

 

PALEMBANG, SP - Seorang calon advokat muda di Kota Palembang, diduga dikriminalisasi oleh oknum penyidik Unit 5 Subdit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel.


Hal itu dikatakan, juru Bicara Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi) Mardiansyah, calon advokat muda itu adalah seorang laki-laki bernama M. Husni Thamrin (28 tahun), warga LK IV Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.


Mardiansyah menjelaskan, Husni Thamrin diduga menjadi korban kriminalisasi setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka secara sepihak oleh oknum penyidik Unit 5 Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.


Menurut dia, kliennya itu ditangkap atas dugaan melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Oteh (39 tahun) warga Vila Malibu, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 368 KUHP. 


Penangkapan tersebut, kata dia, dilakukan unit 5 Subdit 4 PPA Polda Sumsel di rumah Oteh pada Minggu (21/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB dan ditetapkan tersangka pada Kamis (23/8) yang suratnya diterbitkan pada Kamis (25/8/2022).


“Penangkapan klien kami oleh oknum polisi PPA Ditreskrimum Polda Sumsel itu tanpa kelengkapan surat sah, dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum, dan pentingnya perbuatan yang dituduhkan penyidik itu pun sama sekali tidak benar atau tidak dilakukan Thamrin,” ujarnya, Selasa (30/8/2022).


“Kami menyakini diduga proses penyidikan polisi itu tidak murni atau By Order karena menurut keterangan klien kami, dirinya juga mengalami tindak kekerasan oleh penyidik yang memaksa untuk menandatangani penetapan statusnya sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumsel,” imbuhnya.


Dijelaskannya, adapun kronologis awalnya, Thamrin selaku paralegal itu dihubungi oleh Weni (28 tahun) tetangganya melalui saluran telepon untuk minta tolong menangani perkara yang dialami oleh temanya bernama Indah Permata Bundah (23 tahun) warga Palembang. 


Dalam saluran telepon itu, lanjutnya Weni menyebutkan Indah Permata Bundah butuh pertolongan karena mengaku dalam kondisi hamil oleh Oteh,  yang saat ini usia kandungannya sudah 5 bulan.


Kemudian, atas perbuatan tersebut Indah bermaksud menagih pertanggung jawaban atas kondisi yang dialaminya itu kepada Oteh menggunakan jasa dari Thamrin.


Setelah mendapatkan kuasa dari Indah, maka, Thamrin mendampingi Indah beserta perwakilan keluarganya mendatangi Oteh dirumahnya untuk menagih pertanggung jawaban yang dimaksud pada Senin (18/7/2022) malam.


“Di malam itu dilakukan negosiasi, Indah minta untuk dinikahi dan pihak Oteh tidak menyanggupi permintaan tersebut karena sudah berkeluarga. Tapi, sebagai gantinya Oteh menyepakati memberikan uang ganti rugi biaya persalinan senilai Rp30 juta yang diminta oleh Indah,” kata dia. 


Ia menyebut, dalam pertemuan itu Thamrin hanya menjadi saksi dan sama sekali tidak terlibat baik merumuskan atau merekomendasikan terkait urusan biaya ganti rugi, semua itu atas inisiatif dari Indah. 


“Dan anehnya hanya Thamrin yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, padahal sama sekali tidak terlibat. Kalau memang ini pemerasan, semestinya Indah lah yang harus diperiksa bahkan mungkin bisa berstatus tersangka termasuk Weni,” ujarnya.


Sebab faktanya dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Unit 5 Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Nomor:SP.TAP/83/VIII/2022/Ditreskrimum 23 Agustus 2022 termasuk nama Indah Permata Bundah beserta kawan-kawannya juga ditetapkan sebagai tersangka.


Mardiansyah mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan oknum penyidik Unit 5 Subdit 4 PPA itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel atas dugaan kesewenangan, kriminalisasi dalam proses lidik dan sidik terhadap Thamrin. 


Sekaligus juga, kata dia Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya yang memiliki anggota sebanyak 58 orang juga akan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk membela hak kliennya selaku alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya angkatan tahun 2013 tersebut.


“Kami juga mengirimkan surat memohon perlindungan hukum ke Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo demi keadilan dan tegaknya hukum," tandasnya (Ariel)

×
Berita Terbaru Update