Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Hari Tak Cabut Laporan, NY Terancam Dilaporkan Balik Bupati Banyuasin Askolani ke Polda Sumsel

Tuesday, August 02, 2022 | Tuesday, August 02, 2022 WIB Last Updated 2022-08-02T11:59:39Z

Tim kuasa hukum Bupati Banyuasin Askolani resmi melayangkan somasi terhadap NY (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Bupati Banyuasin Askolani melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Indonesia Justice Law Firm, akhirnya resmi memberikan waktu kepada NY selama 2x24 jam atau dua hari untuk mencabut laporan di Polda Sumsel dan meminta maaf.


Hal itu dikatakan Dodi Irama SH tim kuasa hukum Askolani saat menggelar konprensi pers, Selasa (2/8/2022).


Dodi menegaskan, bahwa laporan yang dibuat oleh NY sangat tidak mendasar dan fitnah terhadap Askolani.


"Kami tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan yang dibuat NY sangat tidak mendasar dan fitnah terhadap klien kami Askolani. Kami memberikan waktu selama 2x24 jam kepada NY untuk mencabut laporan dan meminta maaf, jika somasi kami tidak diindahkan maka kami akan melaporkan balik yang bersangkutan ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemalsuan data," tegas Dodi kepada awak media, Selasa (2/8/2022).


Dia menjelaskan, bahwa pernikahan Askolani dan NY pada tahun 2014 statusnya nikah sirih, kemudian tidak berlangsung lama karena di tahun 2015 Askolani dan NY sudah bercerai yang dibuktikan dengan surat pernyataan cerai pada tanggal (15/3/2015) silam.


"Surat pernyataan cerai tersebut ditandatangani oleh klien kami Askolani dan NY itu sendiri diatas materai. Dengan bukti ini, kami juga dengan tegas membantah bahwa klien kami dituding telah menelantarkan anak," papar Dodi.


"Klien kami memberikan nafkah dari 4 juta hingga 10 juta setiap bulannya. Akan tetapi nafkah tersebut dihentikan karena pada saat Pilkada Banyuasin NY melakukan kampanye hitam (Black Campaign) di sosial media," ujarnya.


Terkait buku nikah lanjut Dodi, kliennya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena buku nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Kertapati terdapat pemalsuan data tandatangan kliennya.


"Akhirnya, PTUN mengabulkan gugatan klien kami dengan nomor putusan 44/G/2021/PTUN.PALEMBANG," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update