Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Korupsi Baju Olahraga Lansia Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Orang Lain

Tuesday, August 23, 2022 | Tuesday, August 23, 2022 WIB Last Updated 2022-08-24T04:50:42Z

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih seusai membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa dugaan korupsi baju olahraga lansia di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 


PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Birendra Khadafi dan Darmansyah yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan lanjut usia pada Dinas Kesehatan Prabumulih Tahun 2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, Selasa (23/8/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam dakwaannya, JPU Kejari Prabumulih menyebut bahwa modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar.


Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa, telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.


"Hari ini kita sudah membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa dengan berkas terpisah, selanjutnya pada pekan depan sidang dilanjutkan dengan pembuktian perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ujar JPU Kejari Prabumulih Elvina dan Rika seusai membacakan dakwaan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update