Notification

×

Tag Terpopuler

Kejagung Sita Dua Kapal Milik Tersangka Surya Darmadi di Sumsel

Tuesday, August 30, 2022 | Tuesday, August 30, 2022 WIB Last Updated 2022-08-30T12:39:38Z

Kajati Sumsel Sarjono Turin memberikan keterangan pers terkait penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi oleh penyidik Kejagung (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group terkait tersangka, Surya Darmadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.


Adapun jumlah aset yang disita tersebut yakni, Kapal Tugboat dan Kapal Tongkang yang bernilai Rp 40 miliar.


Kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.


Dua kapal tuh boat dan tongkang milik tersangka Surya Darmadi yang disita penyidik Kejagung


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menyampaikan tim Penyidik Kejagung melakukan penyitaan terhadap dua kapal milik tersangka Surya Darmadi.


"Dua aset berupa kapal diduga milik tersangka SD disita tim satgas Kejagung diperairan Sungai Lilin Banyuasin Sumsel," ujar Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, Selasa (30/8/2022) 


Sarjono menjelaskan, penyitaan aset milik PT Duta Palma Group dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang saat ini ditangani oleh penyidik Kejagung.


"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," tegas Kajati Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update