Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus SPJ Fiktif Dinas Perpustakaan, Terdakwa Sebut Wakil Ketua DPRD Lahat Terima Uang

Tuesday, September 06, 2022 | Tuesday, September 06, 2022 WIB Last Updated 2022-09-06T08:21:43Z

Dua terdakwa kasus SPJ fiktif Dinas Perpustakaan Lahat saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 yang menjerat dua terdakwa Elfa Edison dan Abdul Somad digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (6/9/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat menghadirkan secara langsung kedua terdakwa tersebut untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.


Dalam keterangannya terdakwa Elfa Edison mengungkapkan, ada sejumlah aliran dana yang diberikannya kepada pihak lain, diantaranya Wakil Ketua DPRD Lahat Gaharu sebesar Rp 100 juta dan untuk Sekda Kabupaten Lahat Januarsah Rp 40 juta, kemudian kepada Kabid serta Kasi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.


"Khusus kepada Wakil Ketua DPRD Lahat Gaharu, serta Sekda Januarsah (Almarhum) diberikan dalam rangka telah menaikkan anggaran belanja Dinas Perpustakaan Lahat yang sebelumnya sebesar Rp 1 miliar lebih menjadi Rp 4 miliar," ungkap Elfa Edison.


Selain itu, terdakwa Elfa Edison juga membeberkan adanya pemberian uang kepada Sekretaris Dinas Perpustakaan Lahat Zainul Idham sebesar kurang lebih Rp30 juta.


Elfa Edison menjelaskan, Sekretaris Dinas Perpustakaan Lahat Zainul Idham diberikan sejumlah uang olehnya dikarenakan selalu propokatif dan selalu membuat keributan di kantor apabila setiap ada pencairan anggaran.


Terdakwa juga mengakui, terhadap anggaran SPJ yang dicairkan kepada 9 PPTK di Dinas Perpustakaan Lahat adanya pemotongan anggaran pada masing-masing PPTK.


"Pemotongan itu, gunanya untuk dana cadangan saja apabila nanti ada kegiatan yang mendadak diperlukan," bebernya.


Menanggapi pengakuan terdakwa Elfa Edison, Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur SH, mengaku terkejut apa yang diungkapkan oleh terdakwa dalam perkara SPJ fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 429 juta ini.


"Cukup terkejut ya, yang pasti karena ini fakta baru yang terungkap dalam persidangan, maka kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu dalam perkara ini dan akan dilaporkan ke pimpinan," ujarnya seusai sidang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update