Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa KPK Eksekusi Dua Terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari ke Lapas Sukamiskin

Monday, October 31, 2022 | Monday, October 31, 2022 WIB Last Updated 2022-10-31T07:35:42Z

Herman Mayori dan Eddy Umari saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa)

 

PALEMBANG, SP - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Eddy Umari mantan Kepala Bidang di PUPR ke Lapas Sukamiskin Bandung.


Seperti diketahui Herman Mayori dan Eddy Umari adalah terpidana dalam perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR bersama dengan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.


Untuk Dodi Reza Alex Noerdin sendiri belum dilaksanakan eksekusi karena masih berproses hukum di tingkat Kasasi.


Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Herman Mayori dan Eddy Umari.


"Tim Jaksa Eksekutor KPK,  telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang, yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari ke Lapas Sukamiskin Bandung. Pelaksanaan eksekui dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2022 kemarin, ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).


Dijelaskannya, untuk terpidana Herman Mayori dan terpidana Eddy Umari masing-masing akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. 


"Kedua terpidana tersebut, juga dibebankan membayar  pidana denda sebesar Rp200 juta," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update