Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Korupsi Baju Lansia, Birendra Khadafi Tak Jalankan Tugasnya Sebagai PPK

Tuesday, October 18, 2022 | Tuesday, October 18, 2022 WIB Last Updated 2022-10-18T07:13:17Z

Terdakwa Birendra Khadafi dan dua terdakwa lainnya saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih tahun anggaran 2021, yang menjerat tiga terdakwa yakni Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/10/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH, tim jaksa penuntut umum Kejari Prabumulih menghadirkan tiga terdakwa tersebut, untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.


Dari keterangannya di persidangan terungkap, bahwa terdakwa Birendra Khadafi tidak menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan baju olahraga lansia.


Bahkan, terdakwa Birendra Khadafi mengetahui pengadaan baju lansia tidak sesuai spek, tetapi pembayarannya ke tetap dicairkan.


"Pengadaan baju lansia itu tidak sesuai spek. Baju itu, seharusnya ada bordiran logo Pemkot, akan tetapi pada kenyataan tidak ada yang mulia," ujar Birendra Khadafi dalam persidangan.


Khadafi mengungkapkan, bahwa dirinya hanya menandatangani berkas dokumen saja berdasarkan perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih pada saat itu.


"Saya hanya tinggal tanda tangan saja yang mulia, itu sesuai perintah kepala dinas kemudian setelah pencairan tahap II, saya tidak pernah mendapatkan laporan dari pelaksana proyek (Terdakwa Darmansyah).


Mendengar jawaban dari terdakwa, hakim langsung menegur dan mengatakan bahwa terdakwa Birendra Khadafi tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK.


"Saksi sudah menyalahi wewenang dan tidak melaksanakan tugas sebagai PPK. Seharusnya saudara bisa memutus kontrak bila terjadi wanprestasi dalam kontrak yang dilakukan terdakwa Darmansyah selaku penyedia jasa, artinya saudara tidak memverifikasi dokumen kontrak," tegas hakim kepada terdakwa Birendra Khadafi.


Selain itu terdakwa juga mengakui bahwa pencairan tahap pertama ditandatanganinya padahal pekerjaan pengadaan baju lansia belum selesai.


"Pencairan pertama saya tandatangani sesuai dengan kontrak 50 persen sebesar Rp 500 juta lebih. Pekerjaan belum selesai sudah dibayar yang mulia," katanya.


Sementara itu dalam persidangan ketua majelis hakim juga menegur terdakwa Joko Arif selaku ASN menjabat sebagai Lurah yang menyambi main proyek. 


"Saudara Joko Ariif ini sebagai ASN, jabatan Lurah nyambi main proyek pemerintah, akhirnya jadi begini kan. Apa yang saudara dapat?," tanya hakim ketua.


"Saya menyesal yang mulia," jawab Joko Arif.


Kemudian sebelum menutup jalannya persidangan ketua majelis hakim mengingatkan ketiga terdakwa agar jangan coba-coba menghubungi pihak pengadilan.


"Saya ingatkan kepada tiga terdakwa ya, jangan coba-coba menghubungi pihak pengadilan untuk menyuap. Tolong berikan kami putusan berdasarkan keadilan," tutup hakim ketua.


Dalam perkara tersebut, diketahui modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar.


Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa, telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update