Notification

×

Tag Terpopuler

Divonis Penjara, Ini Lama Masa Hukuman 8 Komisioner Bawaslu Muratara

Wednesday, November 02, 2022 | Wednesday, November 02, 2022 WIB Last Updated 2022-11-02T07:13:27Z

Delapan terdakwa komisioner Bawaslu Muratara menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Delapan terdakwa Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 - 2020, dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.


Vonis itu, dibacakan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH  dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (2/11/2022).


Adapun kedelapan terdakwa itu yakni, Munawir selaku Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahro, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Munawir selama 3 tahun 10 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dan pidana tambahan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 160 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman selama 2 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Adapun untuk tujuh terdakwa lainnya dijatuhi vonis pidana sebagai berikut :


Terdakwa Ali Asek divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 155 juta.


Terdakwa Paulina divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 160 juta.


Sementara untuk terdakwa Siti Zahro divonis 3 tahun 6 bulan penjara subsider 2 bulan denda Rp 300 juta dan pidana tambahan sebesar Rp 22 juta, diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan ke penuntut umum sebesar Rp 108 juta sebagai uang pengganti.


Terdakwa Kukuh Reksa divonis 3 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 45 juta.


Untuk terdakwa Tirta Arisandi divonis 4 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 652.256.908.


Sedangkan terdakwa Hendrik divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 281.905.902.


Dan terdakwa Aceng Sudrajat divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan serta dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 572.137.269.


Sementara hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, para terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir.


Untuk diketahui dalam perkara tersebut, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyebutkan bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.


Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

 

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.


Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa kurang lebih sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update