Notification

×

Tag Terpopuler

Gugatan Dikabulkan Hakim, Tergugat Wajib Bayar Ratusan Juta ke Penggugat

Wednesday, November 02, 2022 | Wednesday, November 02, 2022 WIB Last Updated 2022-11-02T10:50:20Z

Token Kadin Hasibuan SH kuasa hukum penggugat 

 

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Dicky (43) melalui kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan Rokhim SH MSi terhadap tergugat Dhani Candra dan kawan-kawan terkait perkara pengamanan barang dagang berupa ribuan galon, tabung gas dan sebagainnya di Perumahan Citra Grand City, Kelurahan Alang-alang Lebar.


Hal itu diketahui saat sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang diketuai Taufik Rahman SH MH, yang dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat, Rabu (2/11/2022).


Dicky selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan menjelaskan bahwa dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan pihaknya.


"Hasil putusan majelis hakim tadi, mengabulkan gugatan penggugat sebagian, yakni, menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III  dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menyatakan kepada para tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik penggugat, secara utuh dan baik," ujar Rijen.


Adapun barang-barang dagangan milik penggugat kata Rijen, berupa galon kosong merek Aqua sebanyak 1.470, galon isi merek Vit sebanyak 59 galon. Gas LLPG 12 Kg sebanyak 15 tabung, gas LPG kosong 12 Kg 3 tabung, LPG 5 Kg 6 tabung. Kemudian etalase, terpal, keramik dan oli mesin 2 drum.


"Selanjutnya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 347 juta. Jadi, dari hasil putusan tadi, sudah sesuai hukum dan harapan kami yang terpenting perbuatan para tergugat terbukti melawan hukum," ungkapnya.


Rijen menjelaskan, terkait laporan pihaknya di Ditreskrimum Polda Sumsel telah di SP3. Maka dengan putusan ini, telah terbukti adanya perbuatan melawan hukum.


"Karena itu, kami memohon kepada Kapolda Sumsel Cq Direskrimum Polda Sumsel, supaya SP3 penyelidikan yang dihentikan segera diproses lagi untuk dilanjutkan," katanya.


Dikatakanya, perkara perdata ini awal mula terjadi adanya penyitaan barang-barang tergugat, berupa galon, gas LPG.


"Kami sudah beberapa kali menghubungi mereka, tapi tidak ada itikad baik. Kami merasa dirugikan tidak bisa berusaha, dengan nilai kerugian penggugat sebesarnya Rp 695 juta. Namun yang dikabulkan itu Rp 347 juta atau separuhnya. Menurut kami sudah berkeadilan," ujar Rijen.


Terpisah, Altur Panjaitan SH kuasa hukum tergugat, ketika dikonfirmasi mengatakan, putusan itu tidaklah benar. Sebab pihak security melakukan pengamanan setelah memberikan peringatan dan somasi.


"Kemudian barang-barang itu diamankan karena ada difasilitas umum. Sesuai peraturan lingkungan itu diperbolehkan, kemudin laporan dia (penggugat) sudah dihentikan. Kita pasti banding terhadap putusan ini. Sekarang perbuatan melawan hukum mana kita lakukan? Itukan sudah prosedur, ada peraturan lingkungan bahwa tidak boleh, siapa pun orangnya tidak boleh menggunakan fasilitas umum untuk barang-barangnya. Tapi tidak mengindahkan, akhirnya diamankan dan apanya yang disebut merugikan? Justru dia (penggugat) yang melakukan perbuatan melawan hukum," bebernya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update