Notification

×

Tag Terpopuler

Jadi Tersangka Penggelapan Dana Desa, Kades Purun Timur Ditahan Polres PALI

Thursday, November 24, 2022 | Thursday, November 24, 2022 WIB Last Updated 2022-11-24T15:36:17Z


PALI, SP - Tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pali menetapkan oknum Kepala Desa Purun Timur, Alex Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp 548.526.273 tahun anggaran 2021.


"Tadi kita telah melakukan gelar perkara, dan menetapkan Oknum Kades Purun Timur Alek Setiawan menjadi tersangka tindak pidana korupsi (Tipidkor)," ujar Kapolres Pali AKBP Efrannedy, Rabu (24/11/2022).


Kapolres menjelaskan, setelah melalui proses yang cukup panjang hampir dua tahun dari Agustus naik ke sidik dan atas ekspose pemeriksaan Insfektorat Kabupaten Pali, bahwa kerugian negara mencapai Rp.548.526.273, atas dasar itu Polres PALI melakukan penahanan terhadap Alek Setiawan.


"Pasal yang disangkakan kepada tersangka undang-undang (judicial review, red), Pasal 2 dan Pasal 3 UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001, dengan ancaman 4 sampai 20 tahun," tutup Kapolres Pali AKBP Efrannedy. (Dharmawan)

×
Berita Terbaru Update