Notification

×

Tag Terpopuler

Anggap Bukan Tindak Pidana, Titis Harap Majelis Hakim Jeli Memeriksa Perkara Kliennya

Monday, December 05, 2022 | Monday, December 05, 2022 WIB Last Updated 2022-12-05T09:55:16Z

Titis Rachmawati kuasa hukum Afriansyah AP memberikan keterangan seusai sidang ditunda di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum terdakwa Afriansyah AP yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat, berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, dapat jeli memeriksa dan mengadili perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat kliennya tersebut.


Titis menjelaskan, kliennya Afriansyah yang saat ini sudah menjadi terdakwa disangkakan oleh penyidik dalam dugaan kasus tindak pidana membuat, menggunakan dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau turut serta secara bersama-sama seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 


Titis mengatakan, kronologi yang menjerat kliennya tersebut, berawal saat kliennya diminta tolong oleh seorang relasi di Palembang yakni dr. Vidi. Saat kliennya bertugas di Kantor ATR/BPN Palembang sebagai petugas ukur.


"Berawal, Dr.Vidi meminta tolong kepada Afriansyah untuk memecah sertifikat tanah yang menurut pengakuannya sudah dia beli sebagian dari seseorang atas nama Hidayat Amin. Dikarenakan tanah yang dibeli hanya sebagian, sehingga diperlukan pemecahan sertifikatnya sebelum dilakukan proses balik nama atas tanah tersebut. Klien saya ini petugas ukur pada BPN Kota Palembang, pada saat itu memecah sertifikat yang dipintah oleh dr Vidi selaku pembeli tanah," jelas Titis, Senin (5/12/2022).


Masih dikatakan Titis, ketika proses pemecahan sertifikat yang minta oleh dr Vidi itulah kliennya dijadikan tersangka dikarenakan proses pemecahan sertifikat tidak sesuai prosedur sehingga terjadi operlap.


"Sehingga klien kami dianggap melakukan pemalsuan surat. Dengan demikian kami meminta kepada majelis hakim agar jeli memeriksa perkara ini. Karena menurut kami ini bukan tindak pidana karena klien kami hanya menjalankan prosedur seperti yang diminta oleh dr Vidi. Terkecuali klien kami ini menciptakan atau menertibkan surat tanah baru. Ini jelas-jelas tanahnya ada sertifikatnya ada, hanya membantu memecah-mecah sertifikat saja," pungkasnya.


Seperti diketahui dalam dakwaan disebutkan, bahwa Afriansyah AP bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) dan Riduan serta Tugimin Sukarno (DPO), pada bulan Oktober 2020 bertempat di kantor ATR/BPN Kota Palembang, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat. 


Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah menderita kerugian sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). 


Atas perbuatan tersebut, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Ariel)

×
Berita Terbaru Update