Notification

×

Tag Terpopuler

Dalami Pengeluaran Uang dari Kas PT SMS Tanpa Bukti Jelas, KPK Periksa Tiga Saksi Lagi

Thursday, December 01, 2022 | Thursday, December 01, 2022 WIB Last Updated 2022-12-01T15:18:40Z

Juru bicara Komisi Pemberansan Korupsi Ali Fikri (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.


Adapun ketiga saksi yang diperiksa itu yakni, Paulus Lim Komisaris PT Fortuna Marina Sejahtera, Irwan Septianti Staf Keuangan PT SMS dan Ame karyawan PT FMS.


"Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara BUMD di Sumsel atas nama, Paulus Lim Komisaris PT Fortuna Marina Sejahtera, Irwan Septianti Staf Keuangan PT SMS dan Ame karyawan PT FMS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).


Dalam penyidikan perkara tersebut, sebelumnya, Rabu (30/11/2022) kemarin penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti untuk didalami pengetahuannya terkait dengan pengeluaran uang kas PT SMS tanpa ada bukti yang jelas.


"Dirut PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti diperiksa untuk didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali Fikri, Kamis (1/12/2022).


Diketahui sebelumya, penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut, dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara.


Serta mendalami terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan batubara di Sumsel. 


Terkait kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, KPK akan menyampaikan ketika proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update