Notification

×

Tag Terpopuler

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Selebgram Alnaura Batal Demi Hukum

Friday, December 09, 2022 | Friday, December 09, 2022 WIB Last Updated 2022-12-09T14:51:38Z

Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi yang menjerat Alnaura Karima Pramesti di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Masih ingat dengan selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti yang sempat dinyatakan bebas oleh hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang. Kini dirinya terpaksa harus kembali menjalani masa tahanan karena vonisnya dinyatakan batal demi hukum.


Pasalnya, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menyatakan Alnaura Karima Pramesti yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi itu terbukti bersalah.


Dalam amar putusannya majelis hakim tingkat kasasi menyatakan bahwa Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.


"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No 204/pid. B/2022/PN Palembang tanggal 26 April 2022. Menyatakan bahwa terdakwa Alaura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai H Eddy Army SH MH dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (9/12/2022).


"Iya benar permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan untuk Naura dihukum pidana selama dua tahun," ujar juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH.


Untuk diketahui dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Alnaura Karima Pramesti selama 2 tahun 6 bulan.


Atas putusan itu Alnaura Karima Pramesti mengajukan banding dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang.


Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update