Notification

×

Tag Terpopuler

Pergantian Majelis Hakim, Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Ditunda

Monday, December 05, 2022 | Monday, December 05, 2022 WIB Last Updated 2022-12-05T09:30:35Z

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Afriansyah AP oknum petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang disaat itu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terpaksa harus ditunda, Senin (5/12/2022).


Penundaan sidang tersebut, dikarenakan adanya pergantian ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dari Efrata Heppy Tarigan SH MH ke Edi Cahyono SH MH.


Sebelum menunda persidangan ketua majelis hakim Edi Cahyono SH MH, sempat membuka jalannya sidang dan memberikan alasan ditundanya sidang kepada Jaksa Penuntut Umum dan tim Penasehat hukum terdakwa.


"Baiklah penuntut umum dan penasehat hukum ya, sehubungan dengan adanya pergantian majelis hakim jadi berkas perkara ini akan saya pelajari terlebih dahulu. Maka sidang akan kembali digelar pada hari, Kamis (15/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," jelas hakim ketua sebelum menutup persidangan.


Setelah mendengarkan penjelasan dari majelis hakim, penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa sepakat dengan ditundanya sidang.


Seusai sidang Titis Rachmawati SH MH penasehat hukum terdakwa Afriansyah AP membenarkan sidang ditunda karena adanya pergantian ketua majelis hakim.


"Iya dikarenakan adanya pergantian ketua majelis hakim jadi sidang ditunda dan akan digelar dua kali satu Minggu yakni pada Kamis dan Jumat pekan depan," ujar Titis.


Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Afriansyah AP bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) dan Riduan serta Tugimin Sukarno (DPO), pada bulan Oktober 2020 bertempat di kantor ATR/BPN Kota Palembang, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat. 


Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah menderita kerugian sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). 


Atas perbuatan tersebut, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Ariel)

×
Berita Terbaru Update