Notification

×

Tag Terpopuler

Vertical Driyer Dikerjakan Pihak Ketiga, Hakim ke Terdakwa : Masih Menyangkal? Itu Hak Saudara

Wednesday, December 14, 2022 | Wednesday, December 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-14T11:53:44Z

Terdakwa Asep Sudarma saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Firmansyah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Ir Asep Sudarma mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang (Ketua Tim Teknis) dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait proyek Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer (pengering padi) tahun anggaran 2018 yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok tani secara swakelola namun dikerjakan oleh pihak ketiga.


Dalam perkara tersebut, telah terjadi kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 milyar.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, kedua terdakwa dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan di persidangan dengan agenda saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (14/12/2022).


"Apakah saudara mengetahui bahwa kegiatan ini yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh kelompok tani. Kenapa dikerjakan oleh pihak ketiga?," Tanya hakim ke terdakwa Asep Sudarma.


Asep Sudarma berkelit dengan menjawab bahwa pekerjaan bangunan itu berdasarkan dari pengakuan kelompok tani.


"Tahu yang mulia, tapi bangunan itu dikerjakan oleh Erik atas pengakuan dari kelompok tani. Sepengetahuan saya, Erik itu pekerja bukan kontraktor berdasarkan laporan dari tim teknis (terdakwa Firmansyah)," jawab Asep.


Kemudian saat ditanya hakim terkait mekanisme pencairan dana bantuan untuk kelompok tani serta laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Firmansyah selaku ketua tim teknis, Asep mengakui harus ada rekomendasi darinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


"Proses pencairan dana swakelola untuk Gapoktan harus ada rekomendasi dari saya selaku saya selaku Kepala Dinas yang mulia. Terkait LPJ kepada PPK dibuat secara berjenjang oleh kelompok tani dan di verifikasi oleh tim teknis dan masuk ke Meja saya. Hanya laporan akhir yang ada, tetapi laporan berjenjang tidak pernah saya terima karena kegiatan sangat singkat dari November harus selesai di bulan Desember, saya tahunya beres berdasarkan laporan dari anak buah" katanya.


Kembali dipertegas oleh hakim soal kegiatan swakelola tetapi dikerjakan oleh pihak ketiga, terdakwa Asep hanya menjawab datar terkait pertanyaan tersebut.


"Pekerjaan swakelola itu diserahkan oleh kelompok tani ke Erik atas sepengetahuan tim teknis. Saya tidak mempelajari petunjuk teknisnya, tetapi saya hanya memeriksa laporan dari tim teknis yang sudah men ceklis progres kegiatan," kilahnya.


Mendengar jawaban seperti itu, lantas hakim ketua mengingatkan terdakwa Asep Sudarma dengan tupoksinya.


"Jawaban saudara sebagai Kepala Dinas itu betul, tapi saudara dalam perkara ini selaku PPK karena beda tupoksinya. PPK bisa tidak bertemu dengan Erik, dalam rangka apa ketemu, kenapa tidak bertemu dengan kelompok tani? Disini kan sudah ketahuan, masih menyangkal itu hak saudara," tegas hakim ketua.


Sementara terdakwa Firmansyah mengaku kerugian dari kegiatan pembangunan Vertical Driyer (pengering padi) untuk kelompok tani sebesar Rp 200 juta dan sudah diserahkannya ke Asep Sudarma.


"Kerugian negara dari kegiatan pembangunan Vertical Driyer Rp200 juta dan sudah saya serahkan ke Asep Sudarma agar dikembalikan ke penyidik yang mulia," ujar Firmansyah.


Namun keterangan Firmansyah itu disangkal oleh Asep Sudarma yang berdalih bahwa uang Rp200 juta itu sebagai uang pinjaman.


"Firmansyah memberikan uang Rp200 juta kepada saya tidak ada kaitannya dengan perkara ini, itu uang pinjaman tidak ada untuk pengembalian uang negara yang mulia," katanya.


Seperti diketahui, perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton pada (1) Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, (2) Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, (3) Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, (4) Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, (5) Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, (6) Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update