Notification

×

Tag Terpopuler

Kajari Ogan Ilir Pimpin Tim JPU Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Thursday, March 02, 2023 | Thursday, March 02, 2023 WIB Last Updated 2023-03-02T07:15:29Z

Kajari Ogan Ilir Pimpin Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/3/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya SH MH didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya SH MH, terlihat memimpin langsung tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan masing-masing atas nama tiga terdakwa tersebut.


Dalam dakwaannya, tim penuntut umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.


"Bahwa terdakwa Herman Fikri, S.H., M.Si. bin Zainudin Thalib berdasarkan, Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 067/SK/SS/SET/KP.00/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir menjabat selaku Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan;

Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 068/SK/SS/SET/KP.00/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan;

bersama-sama dengan saksi Aceng Sudrajat, S.P., M.Si. bin Wawan Wiguna dan saksi Romi S.Sos. bin Djamaludin (dituntut dalam perkara terpisah), pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," urai tim JPU saat membacakan dakwaan secara bergantian.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para tersangka.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update