Notification

×

Tag Terpopuler

Sejak Februari SPPT PBB Disebar, Telat Bayar Kena Denda

Friday, March 10, 2023 | Friday, March 10, 2023 WIB Last Updated 2023-03-10T09:44:02Z


PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang sudah mulai menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan melalui Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Prabu Mandiri mengatakan, secara bertahap SPPT sudah disebar sejak Februari lalu.


"Total ada sebanyak 423.845 lembar SPPT PBB yang dibagi secara bertahap kepada wajib pajak," katanya.


Bapenda Kota Palembang, menargetkan SPPT PBB dapat diterima seluruh masyarakat Kota Palembang setidaknya sebelum mendekati akhir masa pembayaran.


Adapun batas akhir pembayaran PBB  pada 30 September 2023. Jika telat pembayaran maka WP akan dikenakan denda sebesar 2 persen. 


"Karena ada denda yang dikenakan jika terlambat, maka kita mengimbau masyarakat segera membayar PBB ini," katanya.


Sebab, Bapenda Kota Palembang diproyeksi menghimpun pembayaran PBB 2023 ini sebanyak Rp304 miliar


"Seperti diketahui dana pajak yang dihimpun ini untuk pembangunan Kota Palembang," katanya.


Meski capaian PBB 2022 tidak tercapai 100 persen, namun di tahun ini target Bapenda lebih tinggi.


"Tahun lalu dari Rp260 miliar tercapai Rp258,9 miliar atau 98,09 persen, sedangkan tahun ini Rp304 miliar, kami upayakan tercapai," katanya.


Meski capaian PBB 2022 tidak tercapai 100 persen, namun di tahun ini target Bapenda lebih tinggi.


"Tahun lalu dari Rp260 miliar tercapai Rp258,9 miliar atau 98,09 persen, sedangkan tahun ini Rp304 miliar, kami upayakan tercapai," katanya.


Bapenda menyebar SPPT dari UPT Bapenda kecamatan akan diserahkan ke camat dan diteruskan ke lurah untuk  dibagikan ke WP melalui ketua RT setempat.


"Bagi WP yang belum menerima SPPT PBB bisa langsung menghubungi RT, lurah, camat atau UPT Bapenda kecamatan," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update