Notification

×

Tag Terpopuler

Ketua DPRD Minta Penerima Aliran Dana Hibah Bawaslu Dibongkar, Kajari Ogan Ilir : Tunggu Fakta Persidangan

Sunday, April 09, 2023 | Sunday, April 09, 2023 WIB Last Updated 2023-04-09T04:03:55Z

Kajari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya dan tim JPU saat memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto meminta sejumlah nama unsur pimpinan yang disebut turut menerima aliran dana dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020, di bongkar agar diusut tuntas.


Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa yakni Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Honorer Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir).


Hal itu dikatakan Suharto seusai menjalani sidang sebagai saksi yang dihadirkan langsung oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor Palembang.


Suharto mengatakan, terkait adanya aliran dana Rp300 juta yang mengalir ke unsur pimpinan DPRD, pada saat itu dia mengaku belum menjabat sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir.


"Pembahasan NPHD dana hibah Bawaslu pada saat itu, saya belum menjabat Ketua DPRD. Untuk itu saya meminta kepada penegak hukum agar dibongkar semuanya. Karena pimpinan DPRD hanya Ketua, tetapi ada wakil ketua I, wakil ketua II dan juga ada anggota jadi harus diusut tuntas, siapa yang menerima uang Rp300 juta tersebut," ujar Suharto seusai sidang.


Menanggapi hal itu, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya SH MH didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya SH MH mengatakan, untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu, penuntut umum dan penyidik masih menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


"Terkait nama-nama yang disebut sebagaimana untuk membuktikan surat dakwaan, kami hadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan. Kenapa demikian karena keterangan mereka yang akan terungkap di persidangan, dari tiga terdakwa tersebut dalam persidangan keterangan saksi akan dilihat oleh penuntut umum dan majelis hakim, apakah nanti akan ada petunjuk-petunjuk lain pihak-pihak tertentu yang ikut bertanggung jawab dalam perkara ini," ujar Kajari Ogan Ilir Nur Surya, Minggu (9/4/2023).


Terkait unsur pimpinan yang disebut turut menerima aliran dana hibah Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp 300 juta, Nur Surya menjelaskan, itu berawal keterangan dari terdakwa Herman Fikri dan akan diungkap dalam persidangan.


"Itukan berawal dari keterangan satu orang yakni terdakwa Herman Fikri yang menyebut adanya unsur pimpinan DPRD, makanya akan kami ungkap faktanya di persidangan, siapa pimpinan DPRD tersebut. Jadi kami tegaskan, jaksa mengungkap perkara dalam penyidikan tetapi membongkar perkara ini semua itu fakta di persidangan," tegasnya. 


Sebelumnya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, Suharto dalam persidangan dicecar terkait NPHD pencairan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang dibahas di DPRD, dan terkait adanya dugaan aliran dana ke unsur pimpinan DPRD sebesar Rp300 juta.


Dalam persidangan selain Suharto Ketua DPRD, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dua komisioner Bawaslu Ogan Ilir Idris dan Karlina serta mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update